
Isu kontroversial yang melibatkan penutupan akses jalan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Polemik tersebut bermula dari pemagaran sebidang tanah yang akhirnya memblokir akses jalan bagi penduduk setempat. Kasus ini akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pemilik tanah dan ahli warisnya.
Polemik Penutupan Akses Jalan
Berawal dari unggahan video di media sosial, kondisi dua rumah warga dengan inisial DN dan NV menjadi sorotan. Video tersebut memperlihatkan bagaimana kedua rumah tersebut terisolasi akibat penutupan akses jalan oleh pagar bambu. Unggahan tersebut diposting oleh anggota keluarga mereka dan memicu berbagai tanggapan dari netizen.
Klarifikasi dari Ahli Waris Pemilik Tanah
Ujang Kosasih, ahli waris pemilik lahan yang menjadi subjek polemik ini, memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengklarifikasi bahwa tanah tersebut merupakan milik sah keluarganya yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan dan pajak tanah yang terbayar secara rutin.
Polemik Penutupan Akses Jalan
Kosasih menjelaskan bahwa awalnya, jalan tersebut hanyalah akses menuju lahan miliknya yang kosong. Namun, seiring perkembangan pemukiman, jalan tersebut mulai digunakan oleh warga sekitar karena jaraknya lebih dekat dengan jalan utama.
Warga dan pemerintah desa sempat meminta izin untuk memperbaiki dan mengaspal jalan tersebut. Kosasih awalnya menolak karena jalan tersebut bukanlah jalan umum. Namun, demi kepentingan sosial dan kemudahan aktivitas masyarakat, ia akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Persoalan Pemagaran dan Rencana Sewa Lahan
Permasalahan pemagaran mulai muncul ketika lahan milik Kosasih direncanakan akan disewakan kepada perusahaan telekomunikasi untuk pembangunan tower. Dalam proses tersebut, Kosasih berencana menghibahkan sebagian lahan yang digunakan sebagai jalan kepada warga.
Menurut Kosasih, rencana tersebut pada dasarnya telah mendapat persetujuan dari pemerintah desa dan sebagian besar warga. Namun, masih ada dua warga, yakni DN dan NV, yang belum menyetujui kesepakatan tersebut.
Kosasih menambahkan, pemagaran dilakukan untuk memastikan batas antara rumah DN dan NV dengan lahan yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan tower.
Penyelesaian Polemik
Walaupun sempat memicu polemik, permasalahan ini telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh aparat setempat. Mediasi tersebut melibatkan Kapolsek Jatiluhur dan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Purwakarta.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak akhirnya menandatangani kesepakatan bersama. Ahli waris pemilik lahan juga telah membuka kembali pagar bambu yang sempat menutup akses jalan menuju rumah kedua warga tersebut.
Kosasih berharap permasalahan ini tidak lagi diperbesar dan dapat diselesaikan dengan baik. “Saya berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan lagi. Secara pribadi saya merasa seolah diposisikan sebagai pihak yang bersalah, padahal faktanya tidak seperti itu,” tutup Kosasih.
