Sarolangun

DPRD Sarolangun Tindak Lanjuti Dugaan Jual Beli Lahan Hutan di Kecamatan Pauh

Isu mengenai dugaan jual beli lahan hutan di Kecamatan Pauh telah menjadi sorotan penting di Kabupaten Sarolangun. Transaksi yang melibatkan lahan plasma yang dikelola oleh koperasi SMR di Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang ini, telah mendapatkan perhatian serius dari DPRD setempat. Keberadaan hutan sebagai ekosistem yang vital bagi keseimbangan lingkungan harus dilindungi, dan tindakan semacam itu dinilai sangat merugikan.

Respons DPRD Sarolangun Terhadap Dugaan Jual Beli Lahan Hutan

Anggota Komisi II DPRD Sarolangun, H. Akmal, mengungkapkan kekecewaannya terkait praktik jual beli lahan hutan. Ia menekankan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan regulasi yang ada, demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami sangat menyesalkan jika kawasan hutan dijadikan objek transaksi. Ini akan segera kami tangani,” tegasnya saat ditemui pada Rabu, 1 April 2026, di acara open house yang diadakan oleh Wakil Ketua II DPRD, Dedy Afriansyah, di kawasan perkantoran Bupati Gunung Kembang.

Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pelaporan

Akmal juga menyampaikan bahwa DPRD membuka kesempatan bagi masyarakat dan organisasi untuk menyampaikan laporan resmi mengenai dugaan ini. Laporan yang diterima akan menjadi acuan bagi DPRD dalam menentukan langkah berikutnya.

“Kami berharap masyarakat atau organisasi dapat mengirimkan surat laporan. Setelah itu, kami akan mengadakan hearing dengan pihak koperasi, dinas terkait, masyarakat, dan perusahaan yang terlibat,” jelasnya.

Kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional

Selanjutnya, Komisi II berencana mengikutsertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi guna memastikan status lahan, khususnya mengenai titik koordinat kawasan hutan yang terlibat.

Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan lahan yang dilindungi. Akmal menekankan bahwa keberadaan hutan lindung sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

Pentingnya Keberadaan Hutan Lindung

“Hutan lindung sangat dibutuhkan saat ini sebagai penyangga perputaran udara. Jika kita tidak menjaga kelestariannya, dampak kerusakan alam akan semakin parah,” imbuhnya.

Komisi II DPRD Sarolangun menunjukkan komitmennya untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi isu ini. Mereka berencana untuk melaporkan situasi ini kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.

“Kami akan turun langsung ke lokasi dan melibatkan BPN karena mereka memiliki kewenangan dalam penentuan titik koordinat kawasan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menanggapi aspirasi masyarakat, khususnya di bidang agraria,” tambahnya.

Pernyataan dari Polisi Kehutanan

Sementara itu, seorang anggota Polisi Kehutanan dari KPHP mengonfirmasi bahwa di wilayah Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang terdapat kawasan hutan yang dilindungi. Menurut informasi yang diperoleh, kawasan ini pernah mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan sebelumnya.

“Setahu saya, dulu pernah ada perusahaan yang melakukan penebangan kayu di kawasan itu dan dikenakan sanksi serta denda hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Agus S.

Larangan Terhadap Penebangan di Kawasan Hutan Lindung

Agus S. juga menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan yang tidak boleh dirambah atau dimanfaatkan sembarangan oleh siapapun. “Di sana memang ada hutan yang dilarang untuk dirambah. Dulu kayu sempat ditebang untuk kebutuhan pembangunan basecamp karyawan perusahaan,” tutupnya.

Upaya Perlindungan Hutan di Sarolangun

Upaya perlindungan terhadap hutan di Sarolangun menjadi semakin mendesak, terutama ketika adanya dugaan jual beli lahan hutan. DPRD Sarolangun, melalui Komisi II, berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam yang ada dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses pengawasan.

Dengan melibatkan masyarakat, organisasi, dan instansi terkait, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat lebih efektif dan transparan. Komitmen ini merupakan wujud tanggung jawab DPRD dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah di masa mendatang.

Menjaga Keberlangsungan Ekosistem

Pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran akan pentingnya hutan sebagai paru-paru bumi harus ditanamkan sejak dini.

  • Masyarakat perlu didorong untuk berperan aktif dalam melaporkan tindakan ilegal.
  • Pendidikan tentang kelestarian lingkungan harus ditingkatkan di sekolah-sekolah.
  • Kegiatan penghijauan dapat dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
  • Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat harus ditingkatkan untuk pengawasan lahan.
  • Pemanfaatan lahan harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan.

Melalui sinergi antara semua pihak, diharapkan kawasan hutan di Sarolangun dapat terlindungi dengan baik. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran akan memberikan efek jera dan mendorong kesadaran kolektif untuk menjaga hutan.

Kesimpulan

Dugaan jual beli lahan hutan di Sarolangun menandakan perlunya perhatian serius terhadap perlindungan sumber daya alam. DPRD Sarolangun bersama masyarakat dan instansi terkait berupaya untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan hutan di Sarolangun tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Back to top button