
Persoalan sengketa lahan di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE) telah menjadi isu yang cukup mengemuka di Kabupaten Sukabumi. Dalam upaya menangani permasalahan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan audiensi dengan Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC). Pertemuan yang berlangsung pada hari Senin, 6 April 2026, di Aula BKPSDM ini merupakan respons langsung terhadap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya terkait hak kepemilikan atas lahan yang mereka miliki.
Rincian Audiensi dan Pihak yang Terlibat
Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, memimpin jalannya diskusi yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan penting. Di antara mereka terdapat Direktur PT Kidang Gesit Perkasa (KGP), Budi Handoko, serta perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPTR), dan Camat Cikidang. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dalam mencari solusi atas permasalahan sengketa lahan Cikidang yang telah berlangsung cukup lama.
Tuntutan dari Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang
Perwakilan PPRKC mengajukan empat tuntutan utama yang dianggap krusial untuk penyelesaian sengketa lahan ini. Tuntutan tersebut mencakup:
- Kejelasan mengenai status hukum tanah kebun yang telah dibeli oleh warga setempat.
- Penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memadai untuk mendukung kehidupan masyarakat.
- Jaminan keamanan bagi pemilik lahan dan kebun di area tersebut.
- Skema bagi hasil yang adil dan transparan terkait pengelolaan kebun.
Keempat tuntutan ini mencerminkan harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hak atas lahan yang mereka miliki.
Komitmen DPRD dalam Penyelesaian Sengketa
Menanggapi tuntutan yang diajukan, Iwan Ridwan menegaskan komitmen DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya forum seperti ini sebagai langkah awal untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk berusaha semaksimal mungkin dalam mediasi, agar masyarakat dapat memperoleh haknya sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Iwan dengan penuh keyakinan.
Poin Penting dari Rapat Kerja
Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi I DPRD merumuskan dua poin penting yang harus diperhatikan. Pertama, untuk lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang dalam proses pengalihan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), perusahaan diminta untuk mengikuti prosedur yang berlaku tanpa mengabaikan lahan yang ada. Kedua, untuk lahan yang telah berstatus HGB, DPRD mendorong Dinas Penataan Ruang dan ATR/BPN untuk memberikan dukungan dalam proses penguasaan lahan oleh warga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan untuk Hubungan yang Harmonis
Iwan Ridwan berharap langkah mediasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Ia menyatakan, “Dengan amanah yang kami emban, kami ingin mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang harmonis, sejahtera, dan tertata.”
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk saling memahami dan menghargai hak-hak masing-masing. Dengan dialog terbuka dan saling menghormati, diharapkan sengketa lahan Cikidang dapat diselesaikan dengan baik, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya membawa kemakmuran bagi masyarakat sekitar.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Secara keseluruhan, audiensi yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan sengketa lahan Cikidang. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan dengan lancar, menciptakan keadilan bagi para pemilik lahan, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan.
Melalui kerjasama yang baik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, diharapkan Sengketa Lahan Cikidang ini dapat menjadi contoh keberhasilan dalam menyelesaikan permasalahan serupa di daerah lain.

