Mata Hukum Mendesak Presiden Copot Jaksa Agung untuk Menyelamatkan Marwah Kejaksaan

Jakarta – Di tengah upaya penyelamatan kerugian negara yang sering kali digambarkan megah, institusi Kejaksaan Agung saat ini terperosok dalam krisis legitimasi yang sangat serius. Penegakan hukum di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini tampak semakin tidak berdaya, terjebak antara praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang kurang beruntung dan ketidakmampuan untuk mengatasi praktik korupsi yang merajalela di dalam tubuh institusi itu sendiri.
Kejaksaan Agung: Dari Penegak Hukum Menjadi Mesin Penuntut Tanpa Empati
Mata Hukum mengamati bahwa Kejaksaan Agung telah bertransformasi menjadi lembaga penuntut yang kehilangan rasa empati. Berbagai tragedi yang menimpa masyarakat kelas bawah—mulai dari videografer, anak buah kapal, hingga individu yang terpaksa melawan kejahatan—menjadi cerminan nyata dari “hukum yang buta akan konteks.” Di saat rakyat kecil menghadapi tuntutan hukum yang tidak seimbang, para pejabat tinggi di Kejaksaan justru terjerat dalam jaringan gratifikasi dan pemerasan.
Estafet Kepemimpinan: Tuntutan yang Tak Bisa Ditunda
Mukhsin Nasir, Sekretaris Jenderal Mata Hukum, menegaskan bahwa selama budaya “perlindungan korps” masih lebih dominan dibandingkan akuntabilitas publik, integritas Kejaksaan Agung tidak akan pernah bisa pulih. Menurutnya, serangkaian kasus yang menimpa masyarakat kelas bawah merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan telah kehilangan kompas moralnya.
“Publik disuguhi pertunjukan hukum yang memalukan. Di satu sisi, Kejaksaan sangat agresif dalam memenjarakan pekerja kreatif dan masyarakat kecil yang terjebak dalam kesulitan. Namun, di sisi lain, pejabat mereka sendiri—seperti Aspidum Kejati Jatim dan tiga jaksa pemeras di pusat—justru terlibat dalam praktik ‘perdagangan’ perkara. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan penindasan sistematik,” ujar Mukhsin Nasir, dalam keterangan resminya.
Potret Buram: Kontradiksi dalam Penegakan Hukum
Mukhsin Nasir memaparkan berbagai kasus nyata yang menunjukkan betapa bobroknya standar keadilan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini:
- Tragedi Amsal Sitepu (Karo): Kasus ini menggambarkan kriminalisasi terhadap seorang videografer yang merupakan bentuk intimidasi terhadap kreativitas. Memaksakan delik korupsi pada karya seni tanpa adanya standar harga yang jelas merupakan upaya menciptakan kesalahan yang sangat mencolok.
- Kasus Fandi Ramadhan (ABK): Nasib tragis menimpa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal yang dituntut dengan hukuman mati dan akhirnya dijatuhi 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba, meskipun ada keraguan yang kuat mengenai perannya sebagai pekerja kasar. Kejaksaan dinilai gagal dalam mengidentifikasi aktor intelektual dan justru memanen capaian statistik dengan mengorbankan masyarakat yang tidak bersalah.
- Kasus Pengejar Jambret (Jogja): Publik dikejutkan oleh kasus seorang warga yang mengejar pelaku penjambretan, namun justru terjerat hukum. Meskipun akhirnya dibebaskan karena tekanan publik, kasus ini menunjukkan pola awal jaksa yang kaku dan cenderung memidanakan korban kejahatan sebelum adanya reaksi dari masyarakat.
- Skandal Gratifikasi dan Pemerasan Internal: Penangkapan Aspidum Kejati Jatim dan penetapan tiga jaksa sebagai tersangka pemerasan oleh Kejagung sendiri menjadi bukti bahwa praktik korupsi telah mencapai level struktural. Jaksa yang seharusnya berfungsi sebagai penyidik, justru beralih menjadi pelaku kejahatan.
- Standar Ganda yang Melukai Nurani: Mukhsin juga menggarisbawahi penghentian kasus korupsi yang melibatkan guru rangkap jabatan di Jatim dengan alasan pemulihan kerugian negara. “Mengapa untuk kasus guru atau pejabat ada jalan keluar restorative justice, sementara untuk masyarakat kecil seperti Amsal Sitepu atau Fandi Ramadhan, pintu nurani tertutup rapat? Ini membuktikan hukum hanya tajam bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan,” tambah Mukhsin.
Urgensi Pembersihan Total: Tanggung Jawab Jaksa Agung
Dalam narasi kritis yang berkembang, banyak yang berpendapat bahwa sanksi etik dan penangkapan kecil di dalam institusi hanyalah “obat penenang” sementara. Akar permasalahan terletak pada kebijakan strategis dan budaya organisasi yang dibentuk oleh pimpinan tertinggi.
“Kita tidak membutuhkan Jaksa Agung yang hanya pandai menggembar-gemborkan spanduk ‘Restorative Justice’, sementara di lapangan, jaksa-jaksanya beroperasi seolah-olah mereka adalah ‘sales’ yang harus mendapatkan kasus korupsi di daerah. Penegakan hukum menjadi serampangan dan bermental pemeras. Kepemimpinan saat ini telah kehilangan legitimasi moral. Oleh karena itu, saya yakin kegaduhan tidak akan berhenti, kecuali ada pergantian Jaksa Agung untuk menyelamatkan marwah institusi ini,” tegas Mukhsin.
Di tengah sorotan tajam dari Komisi III DPR RI, kini bola panas ada di tangan Presiden. Apakah ia akan mempertahankan status quo yang penuh dengan skandal kriminalisasi dan korupsi internal, ataukah akan melakukan pembersihan total dengan mengganti Jaksa Agung demi tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat kecil, serta menjaga agar para jaksa di daerah tidak terjebak dalam kesalahan serupa dalam penanganan perkara hukum?






