Wali Kota Lis: Sertifikasi Halal sebagai Standar Peningkatan Daya Saing Produk Daerah

Peningkatan daya saing produk daerah saat ini menjadi topik yang semakin penting, terutama dalam konteks penguatan ekonomi halal di Indonesia. Sertifikasi halal muncul sebagai salah satu standar yang vital, bukan hanya untuk memenuhi aspek religius, tetapi lebih luas dari itu, sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk. Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk lebih serius dalam mendapatkan sertifikasi halal guna meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya tarik produk mereka di pasar.
Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Ekonomi Daerah
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa sertifikasi halal lebih dari sekadar pemenuhan syarat agama. Sertifikasi ini juga mencakup standar kualitas, keamanan, serta kebersihan produk. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan produk halal, sertifikasi ini menjadi jaminan kepercayaan bagi konsumen, baik di tingkat lokal maupun internasional.
Lis menyampaikan pandangannya saat membuka acara Sosialisasi Wajib Halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Kementerian Agama. Kegiatan ini diadakan di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, pada 4 Juni. Dalam acara tersebut, ia menekankan bahwa sertifikasi halal harus dipahami sebagai bagian integral dari gaya hidup dan standar kualitas produk yang diterima di pasar.
Peluang Besar bagi Industri Halal
Tanjungpinang, sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, berada di jalur perdagangan dan mobilitas internasional. Hal ini memberikan peluang signifikan untuk pengembangan industri halal, terutama di kawasan perbatasan. Menurut Lis, potensi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha lokal untuk meningkatkan daya saing mereka.
- Pengembangan produk berbasis halal dapat meningkatkan perekonomian daerah.
- Sertifikasi halal dapat memperluas akses pasar di tingkat nasional dan internasional.
- Peningkatan kualitas produk halal berkontribusi pada kepercayaan konsumen.
- Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
- Sertifikasi halal kini menjadi komponen penting dalam strategi bisnis.
Peran Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Daya Saing
Sertifikasi halal berfungsi sebagai instrumen yang krusial dalam meningkatkan daya saing bisnis. Dengan mendapatkan sertifikasi tersebut, pelaku usaha tidak hanya mampu memperluas pangsa pasar tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan. Lis menekankan pentingnya sosialisasi mengenai Wajib Halal yang akan diterapkan pada Oktober 2026. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Wali Kota berharap agar pelaku usaha dapat lebih memahami dan mempersiapkan diri dalam menghadapi regulasi baru yang akan datang. “Kami ingin mendorong peningkatan kualitas produk daerah agar dapat bersaing secara lebih baik di pasar,” tambahnya.
Implementasi Wajib Halal dan Angka Statistik
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau, Edi Batara, menjelaskan bahwa implementasi Wajib Halal yang akan dimulai pada Oktober 2026 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hingga saat ini, sudah diterbitkan 31.419 sertifikat halal di Kepulauan Riau. Dia juga memperkirakan bahwa pada tahun 2026, jumlah sertifikat yang diterbitkan bisa mencapai 4.299 sertifikat.
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 memberikan kuota sebanyak 7.686 sertifikat untuk Kepulauan Riau. Dari kuota tersebut, sekitar 57,6 persen atau 4.434 sertifikat sudah dimanfaatkan oleh pelaku usaha, sedangkan 3.252 kuota lainnya masih tersedia. Edi mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menyukseskan implementasi Wajib Halal ini, sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah Menuju Ekosistem Halal yang Berkelanjutan
Dalam konteks pengembangan ekosistem halal yang berkelanjutan, Lis Darmansyah mengharapkan adanya kolaborasi yang kuat antara berbagai sektor. Dia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga memerlukan dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait lainnya. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan produk daerah dapat ditingkatkan kualitasnya dan lebih siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pelaku usaha,” ujarnya. Ini adalah langkah penting untuk membangun kesadaran akan pentingnya produk halal yang berkualitas dan dapat diandalkan.
Produk yang Wajib Bersertifikasi Halal
Sebagai bagian dari implementasi Wajib Halal, terdapat sejumlah kelompok produk yang akan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal pada Oktober 2026. Kelompok produk ini meliputi:
- Makanan dan minuman
- Bahan baku dan bahan tambahan pangan
- Obat, bahan alam, dan suplemen kesehatan
- Kosmetik dan produk kimia
- Barang gunaan seperti perlengkapan rumah tangga dan alat kesehatan risiko rendah
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dan memenuhi standar yang ditetapkan. Sertifikasi halal akan menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
Melalui langkah-langkah ini, Tanjungpinang dan Kepulauan Riau secara keseluruhan berkomitmen untuk menjadi pusat industri halal yang kompetitif. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan kerjasama antar sektor, visi ini diharapkan dapat terwujud dengan baik.
