Hukum & Kriminal

KPK Tekankan Pentingnya Menghindari Gratifikasi dalam Tradisi Berbagi di Hari Raya

Tradisi berbagi yang biasa diadakan di hari raya kerap kali dijadikan sebagai sarana gratifikasi, terutama bagi para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN). Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penyelenggara negara dan ASN untuk menghindari gratifikasi di hari raya, mengingat efek negatif yang dapat ditimbulkannya.

Pentingnya Menghindari Gratifikasi di Hari Raya

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hari raya tidak seharusnya menjadi ajang untuk menormalisasi pemberian, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, KPK mengimbau semua penyelenggara negara dan ASN untuk menolak segala bentuk hadiah di hari raya.

“Segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau tunjangan hari raya bukan hanya melanggar etika, namun juga merupakan bibit tindak pidana korupsi,” ujar Budi. Dia juga menekankan bahwa tradisi saling memberi di hari raya tidak boleh disalahgunakan sebagai sarana gratifikasi.

Gratifikasi dan Dampaknya terhadap Independensi Aparatur Negara

Saat gratifikasi menjadi bagian dari tradisi berbagi di hari raya, ini dapat mempengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka. Budi menambahkan, “Gratifikasi dapat menimbulkan bias dan kompromi terhadap integritas aparatur negara.”

KPK juga mencatat bahwa telah menerima 32 laporan gratifikasi dengan total senilai Rp13,6 juta menjelang hari raya. Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

Penyaluran Gratifikasi sebagai Bantuan Sosial

Menariknya, ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen yang telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengalihkan gratifikasi menjadi sesuatu yang lebih positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Upaya KPK dalam Mencegah Gratifikasi

KPK berharap agar ASN dan penyelenggara negara bisa menjadi panutan bagi masyarakat dengan menolak atau tidak meminta tunjangan hari raya (THR). Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan gratifikasi, KPK juga telah menyediakan aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) dan layanan konsultasi melalui Whatsapp dan Layanan Informasi Publik KPK.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkas Budi. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam tradisi berbagi di hari raya, dan menghindari segala bentuk gratifikasi.

Back to top button