Gubernur Sumut Instruksikan Penanganan Galian C Ilegal, Truk Terus Akses Proyek PIC

Kegiatan galian C ilegal di Sumatera Utara telah menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Meskipun Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan instruksi untuk menangani isu ini, tindakan nyata masih dirasakan minim. Situasi ini semakin diperparah dengan janji dari Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, yang menyatakan akan mengirimkan tim ke lokasi-lokasi yang diduga melakukan penambangan tanpa izin, namun hingga kini belum ada tindakan yang signifikan.
Aktivitas Galian C Ilegal Masih Berlangsung
Hingga pertengahan bulan ini, tepatnya pada tanggal 15 Mei, truk-truk yang mengangkut tanah hasil galian C ilegal masih bebas beroperasi menuju proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali. Dalam pemantauan yang dilakukan, terlihat sekitar delapan unit truk melintas melalui Jalan Patumbak, lalu masuk ke tol Amplas, dan keluar di Tol H Anif menuju lokasi proyek seluas 44 hektar milik PT Anugerah Sumber Gema (ASG).
Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem
Lokasi galian yang terletak di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, mengalami ekspansi yang signifikan, menyerupai danau dan semakin meluas ke daerah aliran sungai (DAS). Hal ini tentunya memiliki potensi untuk merusak ekosistem lokal. Pengamatan pada Rabu, 12 Mei, menunjukkan dua unit ekskavator sedang beroperasi di lokasi yang diduga milik seorang individu bernama JT, di mana salah satu unit terlihat aktif menggali tanah.
Dampak Terhadap Infrastruktur dan Komunitas
Warga setempat mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas galian tersebut, terutama kerusakan pada jalan akibat truk-truk bermuatan berat. Banyak di antara mereka yang mempertanyakan mengapa pihak kepolisian setempat seolah tidak mengambil tindakan meskipun truk-truk tersebut melintas di wilayah mereka. “Truk lewat di depan Polsek, tetapi tidak ada tindakan yang diambil, seolah-olah mereka kebal hukum,” ungkap salah seorang warga dari Patumbak.
Pendapatan Asli Daerah yang Tercoreng
Aktivitas galian C ilegal ini jelas berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), mengakibatkan kerugian bagi pengusaha galian C yang berizin. Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara, mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan izin. Beberapa perusahaan, seperti CV Sutama Alam Berkah, diduga menggunakan izin yang seharusnya untuk satu lokasi tetapi beroperasi di tempat lain. Sementara itu, CV Nitra Eka Pratama belum dapat beroperasi karena dokumen yang belum lengkap, dan lokasi milik JT diduga tidak memiliki izin sama sekali.
Panggilan untuk Tindakan Nyata
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut yang dipimpin oleh Kombes Rahmat, serta dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, Marzuki, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Warga pun mulai mengimbau agar Polda Sumut dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang segera bertindak nyata untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan serta infrastruktur yang ada.
Rekomendasi Tindakan
Agar permasalahan galian C ilegal ini dapat ditangani dengan serius, beberapa langkah berikut perlu dipertimbangkan:
- Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar.
- Pengawasan rutin terhadap lokasi-lokasi galian C.
- Koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian.
- Pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai dampak galian C ilegal.
- Peningkatan transparansi dalam pengeluaran izin usaha galian C.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan bahwa masalah galian C ilegal dapat diminimalisir, dan kerugian yang telah ditimbulkan dapat segera diatasi. Seluruh masyarakat, baik pemerintah maupun warga, perlu bersinergi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan infrastruktur yang ada demi masa depan yang lebih baik.





