Massa IPNU Kota Medan Desak Kejari Selidiki Praktik Sewa Lahan Aksara Kuphie

Pengawasan terhadap praktik sewa lahan di Kota Medan semakin mendesak setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aset daerah. Kasus yang berfokus pada lahan eks Pasar Aksara, yang dikenal sebagai Aksara Kuphie, memicu aksi unjuk rasa dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Medan. Dalam demonstrasi ini, mereka menyerukan kepada pihak berwajib untuk menyelidiki praktik sewa lahan yang diduga merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemerintah
Pada Senin, 13 April 2026, puluhan anggota IPNU Kota Medan berkumpul di depan Kantor Walikota dan Kejaksaan Negeri Medan. Mereka menyampaikan pendapat dan keprihatinan mereka terkait dengan pengelolaan aset daerah yang dianggap tidak transparan dan berpotensi merugikan. Pengunjuk rasa menganggap bahwa permasalahan yang melanda PUD Pasar Kota Medan sudah mencapai tahap yang sangat serius.
Seruan untuk Investigasi
Masalah yang dihadapi bukan hanya sekadar kesalahan administratif. Terdapat indikasi kuat mengenai kegagalan dalam tata kelola yang dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Hal ini dapat berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi daerah. Fathi Farich Hasibuan, pemimpin massa, menegaskan bahwa konflik yang terjadi terkait pemanfaatan lahan eks Pasar Aksara telah menimbulkan gugatan hingga ratusan juta rupiah. Situasi ini menunjukkan adanya kekacauan dalam pengelolaan aset yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan merugikan pihak-pihak yang beritikad baik.
Disparitas Biaya Sewa Lahan
Fathi menjelaskan bahwa sebelumnya, ada pihak yang ingin menyewa lahan seluas 40 meter persegi dengan harga sewa Rp 15 juta per tahun. Namun, saat ini, lahan seluas 4000 meter persegi tersebut diduga disewakan dengan harga Rp 105 juta. Ini menunjukkan ketidakadilan dalam praktik sewa lahan tersebut, yang kini dikelola oleh Aksara Kuphie.
Panggilan untuk Tindakan Tegas
Massa IPNU menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Mereka meminta agar potensi kerugian keuangan daerah ditelusuri dan semua pihak yang terlibat diperiksa tanpa pilih kasih. Desakan ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Pencopotan Pimpinan PUD Pasar Kota Medan
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa juga menuntut pencopotan pimpinan PUD Pasar Kota Medan. Mereka menginginkan audit forensik menyeluruh terhadap semua kontrak, kebijakan, dan dasar penetapan nilai sewa yang harus dibuka untuk publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
Audit Pajak Menyeluruh
Fathi menambahkan bahwa mereka mendesak Pemerintah Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan situasi ini berlanjut. Audit pajak menyeluruh terhadap semua aktivitas usaha di Aksara Kuphie diperlukan untuk memastikan tidak ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini adalah langkah krusial untuk menjaga integritas keuangan daerah.
Kekecewaan Terhadap Respons Pemerintah
Fathi menyayangkan sikap Walikota Medan yang tidak memberikan respons saat mereka berorasi di depan kantor Walikota. Tindakan ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap aspirasi dan kekhawatiran masyarakat. Setelah melakukan unjuk rasa di kantor Walikota, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Medan, di mana mereka diterima oleh seorang perwakilan bernama Yopie yang berjanji akan memproses laporan mereka.
Situasi di Lokasi Aksara Kuphie
Setelah aksi di kantor pemerintah, massa bergerak menuju Aksara Kuphie untuk melanjutkan unjuk rasa. Namun, di lokasi tersebut, mereka mengalami provokasi dari orang-orang yang tidak dikenal. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, massa akhirnya memutuskan untuk membubarkan diri. Situasi seperti ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi di tingkat lokal.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh IPNU Kota Medan merupakan cerminan dari kekhawatiran generasi muda terhadap pengelolaan aset daerah yang tidak transparan. Dengan adanya tuntutan untuk investigasi dan audit menyeluruh, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi praktik sewa lahan yang merugikan dan menjaga integritas keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat.


