33 UPTDoloksanggulPependa se SumutPosisi ke 31Posmetro MedanRealisasi Penerimaan PKB/BBNKBSUMATERA UTARAUPT Samsat

Posisi UPT Samsat Doloksanggul di Peringkat 31 dari 33 dalam Realisasi Penerimaan PKB/BBNKB se-Sumatera Utara

Dalam lanskap penerimaan pajak kendaraan bermotor Sumatera Utara, UPT Samsat Doloksanggul menempati posisi 31 dari total 33 UPTD Pependa. Peringkat ini didasarkan pada realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) per UPTD pada periode 1 Januari hingga 23 Februari 2026.

Posisi Realisasi Penerimaan UPT Samsat Doloksanggul

Harkin Pasaribu, Kepala UPT Samsat Doloksanggul, mengonfirmasi data penerimaan pajak tersebut. Menurutnya, posisi 31 yang ditempati oleh UPT Samsat Doloksanggul dalam realisasi penerimaan pajak tersebut bukanlah suatu penilaian atau peringkat.

Pasaribu menjelaskan, pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) per UPT untuk tahun anggaran 2026 belum disampaikan dalam bentuk target jumlah dan persentase PAD yang dicapai per UPT.

Penjelasan Mengenai Posisi UPT Samsat Doloksanggul

“Perlu kami jelaskan bahwa posisi 31 tersebut bukanlah peringkat UPTD berdasarkan PAD, melainkan hanya urutan UPTD tanpa ada unsur penilaian. Hingga saat ini, target PAD tahun anggaran 2026 per UPTD belum disampaikan kepada kami, sehingga data yang diterima belum mencantumkan jumlah target dan persentase PAD yang telah dicapai per UPTD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pasaribu menambahkan bahwa posisi UPTD Samsat Doloksanggul sebenarnya tetap berada di posisi teratas dari 6 UPT dengan PAD di bawah UPT Samsat Doloksanggul.

Peringkat PAD Berdasarkan Potensi Wilayah

Pasaribu menekankan bahwa PAD tidak dapat dijadikan indikator peringkat karena peringkat seharusnya ditentukan berdasarkan potensi wilayah dan besarnya potensi pajak kendaraan di suatu kabupaten atau kota, dibandingkan dengan total potensi pajak kendaraan yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

“Jika Anda perhatikan data yang ada, masih ada 6 UPTD dengan PAD di bawah UPTD Doloksanggul. Namun, hal ini tidak mencerminkan peringkat karena peringkat sebenarnya ditentukan oleh potensi wilayah dan besarnya potensi pajak kendaraan di suatu Kabupaten/kota dibandingkan dengan total potensi pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Kendala UPT Samsat Doloksanggul

Mengenai hambatan yang sering dihadapi oleh UPT Samsat Doloksanggul dalam mencapai realisasi, Pasaribu menegaskan bahwa faktornya adalah rendahnya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.

“Salah satu kendala yang dihadapi oleh UPT Doloksanggul adalah rendahnya antusiasme masyarakat Humbang Hasundutan dalam membayar pajak,” ujarnya.

Langkah Penyelesaian Masalah

Meski demikian, Pasaribu menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Pemerintah Humbahas untuk menyelesaikan masalah ini. Salah satu solusinya adalah dengan menyurati pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

“Untuk mengatasi masalah ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan akan bekerja sama dalam mengirimkan surat tunggakan pajak kendaraan kepada wajib pajak. Ini akan kami lakukan dalam waktu dekat dan direncanakan akan dimulai setelah lebaran nanti,” katanya.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain itu, Pasaribu juga mengimbau masyarakat Humbahas untuk lebih sadar dan taat dalam membayar pajak. “Kami berharap informasi ini dapat membantu menghimbau masyarakat Humbang Hasundutan untuk lebih sadar dan taat dalam membayar pajak. Terima kasih,” pungkasnya.

Back to top button