HEADLINEPeristiwaPN StabatVideo

Ketua BKM Masjid Raya Akui Kerusakan Aset Tergugat di Sidang PMH PN Stabat atas Perintah Sukamto

Dalam perkembangan terbaru di Pengadilan Negeri Stabat, sidang gugatan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar dengan nomor perkara 98/Pdt.G/2025/PN Stb. Kasus ini melibatkan Sukamto sebagai penggugat dan ahli waris Ahmad Bahrie Nasution sebagai tergugat. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penggugat, di mana sejumlah fakta baru terungkap yang menyangkut kerusakan aset tergugat.

Pemeriksaan Saksi dan Pengakuan Kerusakan Aset Tergugat

Pemeriksaan saksi dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Tengku Syahrir, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kenaziran Masjid Raya Stabat, dan Tengku Irwansyahputra, selaku Kepala Lingkungan IV di Kelurahan Stabat Baru. Kedua saksi ini memberikan keterangan yang cukup signifikan mengenai peristiwa yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini.

Tengku Syahrir, dalam keterangannya, mengakui bahwa ia telah melakukan penebangan pohon milik tergugat berdasarkan perintah dari Sukamto. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan surat kuasa yang didapatnya untuk melakukan pembersihan lahan yang telah ditempati oleh tergugat selama ini.

Detail Pengakuan Tengku Syahrir

“Saya bertindak sebagai kuasa dari Sukamto untuk melakukan pembersihan dan menguasai objek perkara ini,” ungkap Tengku Syahrir di hadapan majelis hakim. Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa penebangan pohon tersebut terjadi pada tanggal 2 Oktober 2025, di Jalan Perniagaan Belakang, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan melibatkan sejumlah orang yang datang dengan membawa alat tajam.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ilham Nasution, SH.MH, kemudian menanyakan lebih lanjut tentang perintah yang diberikan Sukamto terkait penebangan pohon dan kerusakan rumah milik almarhum Ahmad Bahrie Nasution. Tengku Syahrir menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukannya berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dari Sukamto untuk membersihkan lahan.

Legalitas dan Kepemilikan Tanah

Namun, saat majelis hakim mempertanyakan mengenai keabsahan dan asal usul kepemilikan tanah yang menjadi sengketa, Tengku Syahrir mengaku tidak mengetahui detail mengenai legalitas tanah tersebut. “Saya hanya melihat surat yang ditunjukkan oleh Sukamto yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), dan menurut keterangan dari pihak kepolisian, tanah tersebut memang milik Sukamto. Namun, saya tidak bisa memastikan lebih lanjut karena tidak ada penjelasan lebih detail,” ujarnya.

Kepala Lingkungan IV Stabat Baru, Tengku Irwansyah Putra, yang juga memberikan kesaksian, membenarkan bahwa aksi pembersihan lahan dan kerusakan rumah dilakukan oleh Tengku Syahrir beserta rekan-rekannya. Irwansyah juga menyebutkan bahwa ia diperintahkan oleh Lurah Stabat Baru, Luqman Hakim, untuk terlibat dalam proses tersebut.

Proses Pengukuran yang Dipertanyakan

Dalam keterangannya, Irwansyah menjelaskan bahwa saat pengukuran lahan dilakukan, tidak ada pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut hadir. “Saya hanya bersama orang-orang dari kelurahan saat pengukuran berlangsung,” tambahnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses yang dilakukan dalam konteks hukum.

Fakta di Balik Penebangan Pohon

Kuasa hukum dari ahli waris almarhum Ahmad Bahrie, Luqman Sulaiman, SH, menegaskan bahwa mereka hadir di PN Stabat untuk mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. “Saksi yang dihadirkan oleh penggugat, yaitu Tengku Syahrir dan Kepala Lingkungan IV, mengungkapkan fakta bahwa penebangan pohon dan kerusakan rumah yang terjadi adalah hasil tindakan dari Tengku Syahrir,” jelasnya, didampingi oleh rekan hukumnya, Imam Wibowo, SH.

Luqman menyoroti bahwa penebangan pohon tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Sukamto. “Dari keterangan yang ada, Tengku Syahrir menyatakan bahwa ia menerima kuasa dari Sukamto, dan juga terkuak fakta bahwa pada tanggal 2 Oktober seharusnya ada pengukuran yang dihadiri oleh BPN, tetapi faktanya BPN tidak hadir,” kata Luqman. Ia menyatakan bahwa hal ini mencerminkan dugaan adanya manipulasi di tingkat kelurahan.

Harapan untuk Keadilan

Kuasa hukum almarhum Ahmad Bahrie Nasution berharap agar kliennya mendapatkan keadilan dalam perkara ini. “Kami mengharapkan majelis hakim dapat bersikap objektif dalam memutuskan perkara ini, mengingat bahwa klien kami telah lama menguasai objek tersebut dan sumber penghasilan utama klien kami berasal dari tanaman yang tumbuh di lahan tersebut,” ungkap Luqman. Ia menekankan bahwa akibat dari kejadian ini, sumber pendapatan kliennya telah terganggu secara signifikan.

Tindak Lanjut Sidang

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ilham Nasution, SH.MH, ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada minggu depan. Dalam sidang selanjutnya, diharapkan akan ada pengungkapan lebih lanjut mengenai kerusakan aset tergugat dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil.

Dengan semua fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, masyarakat dan pihak terkait berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparan dan berkeadilan, sehingga hak-hak semua pihak yang terlibat, terutama yang mengalami kerusakan aset tergugat, dapat terpenuhi.

Related Articles

Back to top button