Praktik Pungli Imigrasi Belawan Terungkap, LIPPSU Soroti Keterlibatan Oknum Internal

Di tengah sorotan masyarakat yang semakin tajam, dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Imigrasi Belawan kembali mengemuka. Praktik yang telah berlangsung cukup lama ini diduga melibatkan oknum dari dalam institusi itu sendiri, menciptakan sebuah sistem yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik.
Dugaan Pungli yang Terus Mengemuka
Investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) baru-baru ini telah mengungkap berbagai bukti yang menguatkan asumsi adanya pungli di kantor imigrasi tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan jaringan internal yang terstruktur.
Temuan LIPPSU
Dalam rilisnya, Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan di lapangan dan wawancara dengan sumber-sumber yang dapat dipercaya, praktik pungli di Kantor Imigrasi Belawan tidak sekadar dilakukan oleh individu saja. Ada indikasi kuat bahwa tindakan ini terorganisir dan melibatkan pihak-pihak tertentu di dalam institusi tersebut.
“Pola yang kami identifikasi menunjukkan bahwa ada peran penting dari ‘orang dalam’ yang memfasilitasi kelancaran praktik ini. Sulit untuk membayangkan bahwa kegiatan semacam ini dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama tanpa adanya dukungan dari pihak internal,” terang Azhari.
Rahasia Umum di Masyarakat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LIPPSU menyatakan bahwa praktik pungli ini telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Selama bertahun-tahun, masyarakat setempat bahkan menyebut kawasan ini sebagai “ladang pungli” akibat besarnya dugaan perputaran uang yang terjadi setiap harinya.
Modus Operandi yang Teridentifikasi
Selama investigasi, LIPPSU menemukan beberapa pola berulang yang memperkuat dugaan bahwa praktik pungli ini telah terstruktur. Berikut adalah beberapa modus operandi yang teridentifikasi:
- Pengarahan ke Calo: Pemohon paspor diarahkan untuk menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang mengaku sebagai biro jasa. Mereka memfasilitasi proses pengurusan dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi.
- Pengkondisian Masalah: Modus lainnya adalah menciptakan masalah yang tidak ada, seperti ketidaksesuaian data dokumen, yang kemudian dijadikan alasan untuk menarik biaya tambahan dari pemohon.
- Pola Pembayaran: Biaya yang dikeluarkan pemohon bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung pada “kendala” yang diciptakan selama proses pengurusan paspor.
- Distribusi Uang Pungli: Ada informasi mengenai adanya mekanisme pengumpulan uang dari pungli yang kemudian didistribusikan secara berkala, semakin menguatkan dugaan keterlibatan oknum di dalam institusi Imigrasi Belawan.
- Keterlibatan Oknum Internal: Peran ‘orang dalam’ sangat penting, mulai dari membuka akses, memperlancar proses, hingga melindungi praktik agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
Pernyataan LIPPSU dan Tanggapan Masyarakat
Azhari menegaskan bahwa temuan ini sangat kontras dengan komitmen resmi dari Kantor Imigrasi Belawan yang menyatakan bahwa pelayanan mereka bebas dari pungli dan gratifikasi. “Kalau ada pengumpulan dan pembagian rutin, itu menunjukkan adanya struktur. Dan struktur ini tidak mungkin beroperasi tanpa sepengetahuan pihak internal,” ungkapnya.
Walaupun aparat kepolisian telah mengambil tindakan terhadap praktik pungli dan premanisme di wilayah Belawan secara umum, LIPPSU menilai bahwa langkah tersebut masih belum cukup. “Jika tindakan di luar telah dilakukan, tetapi di dalam masih terjadi praktik pungli, maka ada celah pengawasan yang perlu segera diperbaiki,” tegas Azhari.
Aksi yang Diharapkan dari Kementerian Hukum dan HAM
Menanggapi temuan ini, LIPPSU mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan penelusuran mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum internal di Imigrasi Belawan.
“Kami menuntut agar tindakan tegas diambil, termasuk penindakan hukum jika ditemukan bukti yang cukup, untuk memutus mata rantai praktik pungli yang merugikan masyarakat,” lanjut Azhari.
Pentingnya Mengungkap Jaringan Pungli
LIPPSU juga menekankan pentingnya mengungkap jaringan pungli hingga ke aktor utamanya. Jika benar ada keterlibatan ‘orang dalam’, maka hal ini harus menjadi fokus utama dalam penegakan hukum. “Kami akan terus mengumpulkan data dan keterangan tambahan, serta membuka kemungkinan untuk membawa temuan ini ke ranah hukum. Ini bukan sekadar soal pelayanan buruk, tetapi menyangkut integritas institusi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tutup Azhari.



